hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Fokus  

UU Sistem Perkoperasian Nasional Perkuat Kelembagaan dan Kepastian Hukum

Pembaruan regulasi diperlukan agar koperasi memiliki kerangka hukum yang selaras dengan perkembangan ekonomi dan tata kelola saat ini. Kementerian Koperasi akan mengawal pengesahan undang-undang ini.

Kementerian Koperasi mengusulkan RUU Perkoperasian agar segera disahkan sebagai UU Sistem Perkoperasian Nasional. RUU ini lebih dari sekadar revisi terhadap UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, tetapi merupakan regulasi baru karena perubahannya mencapai lebih dari 70 persen.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, saat menjadi narasumber dalam Symposium II Koperasi Indonesia yang digelar oleh Forkom KBI dan Peluang Media Group, 17 Desember 2025, di Jakarta.

“Regulasi baru diperlukan sebagai payung hukum komprehensif bagi pengembangan koperasi berbasis gotong royong, lintas sektor, dan lintas wilayah. RUU ini juga akan memuat bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sejalan dengan target Presiden membentuk 80.000 koperasi desa,” tegas Ferry.

Kemenkop mengapresiasi gelaran acara tersebut karena saat ini RUU Perkoperasian dalam proses legislasi telah memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rekomendasi dari Symposium II Koperasi itu akan diakomodir dalam penyempurnaan DIM yang akan dibawa dalam sidang pembahasan di DPR awal Januari 2026.

Menkop Ferry menambahkan, pembaruan regulasi diperlukan agar koperasi memiliki kerangka hukum yang selaras dengan perkembangan ekonomi dan tata kelola saat ini. Kehadiran regulasi baru diharapkan dapat memperkuat kelembagaan koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi sokoguru ekonomi tersebut.

“Selain menyusun undang-undang yang baik, kita juga harus memastikan implementasinya berjalan dengan benar. Kementerian Koperasi akan aktif mengawal undang-undang baru tentang perkoperasian ini,” pungkasnya.

Dalam paparannya Menkop juga menyinggung perkembangan KDKMP. Per 16 Desember 2025, terdapat 82.986 KDKMP yang telah berbadan hukum dengan 1.422.000 anggota. Dari jumlah tersebut, terdapat 693.026 pengurus dan pengawas KDKMP dan 78.099 KDKMP yang telah memiliki akun Simkopdes.

Untuk mendukung kelancaran usaha KDKMP, Kemenkop telah membentuk Business Assistant (BA) yang bertugas memberikan asistensi pengembangan usaha KDKMP meliputi pendampingan operasionalisasi, menyusun rencana bisnis dan proposal bisnis, pemenuhan kelengkapan administrasi untuk pengajuan pembiayaan, hingga pemanfaatan Simkopdes. Saat ini terdapat 7.867 BA yang tersebar di seluruh wilayah di Tanah Air. Selain itu, membentuk Project Management Officer (PMO) yang jumlahnya mencapai 1.104 orang PMO.

Pengesahan RUU Perkoperasian menjadi UU Sistem Koperasi Nasional diyakini akan memperkuat koperasi secara kelembagaan, menciptakan level of playing filed yang sama antara koperasi dengan entitas bisnis lain, serta memberikan kepastian hukum dalam pengembangan usaha dan keanggotaan. KDKMP pun akan berkembang dengan adanya regulasi baru tersebut. (Kur).

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate