hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

UU Perampasan Aset

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebut, meski Prolegnas Prioritas 2022 telah disepakati, RUU Perampasan Aset dapat disisipkan. Dasar hukum penyisipan itu adalah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Jika DPR dan pemerintah bersepakat, “RUU yang dianggap menjadi kebutuhan bisa dimasukkan,” kata Willy. Pasal 23 Ayat (2) UU PPP mengatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Keadaan tertentu artinya ada urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan pemerintah.

Willy mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana menyisipkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022. “Itu kan kemendesakan ya. Prosesnya itu sudah ada cantelan hukumnya, cukup menggunakan UU No. 12/2011,” ujar politisi Partai Nasdem itu. Ditambahkan, saat ini DPR dalam posisi menunggu draf RUU Perampasan aset dari pemerintah agar dapat segera dibahas. Ia mengaku belum mengetahui seperti apa materi yang tertuang dalam RUU tersebut, sehingga dianggap urgen oleh pemerintah.

“Yang penting kan ada political will dulu untuk proses ini masuk ke dalam Prolegnas ya. Kita tunggulah apa yang menjadi substansi yang dibuat oleh pemerintah. Kita tunggu selesainya naskah akademik dan draf RUU-nya,” kata Willy Aditya. Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengajukan RUU sejenis yang tak ditanggapi serius oleh kalangan legislative Senayan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. “(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat,” ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam (14/12). ●

pasang iklan di sini