UU Kementerian Diteken Jokowi, Jumlah Menteri Prabowo Jadi Tak Dibatasi

UU Kementerian Diteken Jokowi, Jumlah Menteri Prabowo Jadi Tak Dibatasi/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui adanya penambahan Menteri di kabinet Presiden Terpilih, Prabowo Subianto melalui Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Adapun undang-undang ini telah ditandatangani oleh Jokowi dan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Regulasi itu resmi berlaku sejak Selasa, 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pada regulasi itu, terdapat salah satu satu pasal yang diubah yaitu Pasal 15.

Dalam pasal tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk mengotak-atik jumlah Kementerian dan tidak lagi dibatasi seperti pada Undang-Undang (UU) sebelumnya.

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” demikian bunyi Pasal 15 di Undang-Undang Kementerian Negara yang terbaru.

Padahal, pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah Kementerian masih dibatasi dengan jumlah maksimal 34 Kementerian.

Selain itu, pada UU Kementerian Negara yang baru juga mengandung dua bagian perubahan.

Pada bagian pertama terdapat penambahan pada Pasal 6A dan 9A.

Kemudian, Bagian tersebut juga mengubah ketentuan di Pasal 15 dan 25, serta penghapusan Pasal 10 dan pengubahan judul Bab VI.

Sementara pada bagian kedua, terdapat aturan mengenai pengawasan pelaksanaan UU Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.

“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat 2 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya,” bunyi poin satu Pasal II UU Kementerian Negara tersebut.

Diketahui, Presiden terpilih, Prabowo Subianto memang berniat ingin menambah jumlah Kementerian pada pemerintahannya dan hal ini telah diikuti dengan adanya revisi UU Kementerian Negara.

Sejauh ini, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga telah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara.

Dari ratusan calon-calon tersebut, sebanyak 49 orang di antaranya diduga akan menjadi calon menteri pada masa pemerintahan setelah Presiden Jokowi.

Exit mobile version