Site icon Peluang News

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Jadi 11 Persen

Ilustrasi-Fto: Okezone.

JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. Dengan begitu, segala aturan yang berada di dalamnya bisa dijalankan mulai tahun depan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang digelar Kamis, 7 Oktober 2021. Dari perwakilan pemerintah hadir Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir virtual.

Laporan Komisi XI DPR RI menyebutkan Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU HPP menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Dolfie melaporkan bahwa RUU Pajak ini mengubah setidaknya beberapa peraturan dalam enam UU sekaligus. Mulai dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, UU Penanganan Covid-19, dan UU Cipta Kerja.

“RUU ini telah disetujui oleh 8 fraksi. Sebaliknya, hanya ada satu fraksi yaitu PKS yang berbeda sikap. Fraksi PKS belum menerima hasil kerja panitia kerja dan menolah RUU ini,” kata Dolfie.

Hal yang baru dalam UU ini adalah Pemerintah menambah layer baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35% bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar.

Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Untuk diketahui, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10%.

Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal 7 ayat (3).

Dalam dari RUU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan.

Salah satunya program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang. Adanya program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.

Ke depannya, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.


Exit mobile version