Pada 2014 utang PLN di bawah Rp50 triliun. Kuatal I 2020 bengkak menjadi Rp537 triliun karena utang. Sebagai bankir saya paham ini enggak sehat. Tapi case PLN, dana sendiri nol, pinjaman 100 persen. Ini kondisinya.
PROYEK pembangkit listrik 35 ribu MW dicanangkan 2014, saat Joko Widodo menjabat. Diancangkan rampung 2019. Nyatanya diundur menjadi 2025, dan terakhir ditargetkan 2029. Meleset sangat jauh. Hingga Mei 2020, yang tercapai hanya 6.811 megawatt (MW) dan tergerus pandemi Covid-19. Padahal, optimisme awalnya selangit.
Saking pe-denya, Wapres Jusuf Kalla bersitegang dengan Rizal Ramli, yang pada 2015 baru saja menjabat Menko Kemaritiman. Hebatnya, meski berstatus sebagai pembantu presiden, Rizal dengan lantang mengkritik ambisi Kalla. Bagi Rizal, proyek 35 ribu MW tersebut sangat mustahil bisa dikebut dalam waktu lima tahun, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.
Kalla menjawab dengan sinis. “Memang tidak masuk akal (proyek pembangkit listrik 35 ribu MW) tapi menteri harus banyak akalnya. Kalau kurang akal pasti tidak paham itu memang. Itu kalau mau 50 ribu MW pun bisa dibuat. Jangan bicara tanpa paham persoalan, itu berbahaya,” ujarnya, sembari menepis adanya kepentingan pribadi di balik proyek ambisius itu.
So what? Rizal malah mengajak JK bertemu dan berdebat di depan umum. “Kalau mau paham, minta Pak Jusuf Kalla ketemu saya, kita diskusi di depan umum,” tantang Rizal, 18 Agustus 2015. Ucapan ‘tak sopan’ inilah yang membawaa Rizal mask kotak. Ia didepak dari kabinet, posisinya digantikan oleh Luhut Panjaitan.
Prediksi Rizal kini tak meleset. PT PLN (Persero) sebagai pihak yang ikut membangun proyek dan menjadi satu-satunya pembeli listrik dari produsen swasta (IPP) terlilit utang jumbo. Mencapai Rp500 triliun per akhir 2019. Kenaikan utang tersebut terjadi dalam 5 tahun terakhir. Padahal, pada 2014 perseroan hanya berutang tidak sampai Rp50 triliun. “Lima tahun terakhir PLN membiayai investasinya dengan utang,” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam Rapat dengan Komisi VI DPR.
PLN terpaksa mencari pinjaman dana untuk proyek pengadaan listrik 35 ribu MW lantaran benar-benar tidak mampu membiayainya secara mandiri. “Sebagai bankir saya paham ini enggak sehat. Tapi case PLN, dana sendiri nol, pinjaman 100 persen. Ini kondisinya,” ujar Zulkifli
Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, menyebut utang bernilai jumbo tersebut digunakan untuk membiayai proyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW). Misalnya saja untuk pembangunan pembangkit listrik perlu dana Rp90 hingga Rp100 triliun per tahun, lalu transmisi dan distribusi mencapai Rp50 hingga Rp60 triliun per tahun.
Dengan besarnya investasi yang dibutuhkan PLN untuk menyelesaikan proyek 35 ribu MW, perusahaan harus bekerja sama dengan produsen listrik swasta atau IPP yang diatur dalam kontrak jual beli Power Purchase Agreement (PPA) kedua belah pihak. “Untuk 35 ribu MW memang alokasi lebih besar dalam hal ini IPP, sekitar 70 persen. Nantinya 4-5 tahun mendatang itulah proporsinya. Ini adalah dorongan pemerintah dengan pertimbangan atas kondisi keuangan PLN,” terang dia.
Jika merujuk dalam laporan keuangan perusahaan listrik kuartal I 2020, perusahaan memiliki utang jangka panjang Rp537 triliun dan utang jangka pendek Rp157,79 triliun. Dengan demikian, total utang perusahaan mencapai Rp694,79 triliun. Sementara di periode yang sama tahun sebelumnya, utang jangka panjang Rp411,81 triliun dan utang jangka pendek Rp157,16 triliun. Jadi totalnya, per Maret 2019 itu Rp568,97 triliun.●
Benang Kusut Pendanaan Megaproyek Tol Sumatera
Jika PMN itu tak segera dikucurkan kepada HK, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang tengah berjalan terancam berhenti. Untuk pembangunan ruas di Jalan Tol Trans Sumatera yang belum berjalan, HK dipastikan tak bisa lagi melanjutkannya.
AMBISI menautkan Pulau Sumatera dengan jalan tol terancam ambyar. Soalnya, suntikan modal negara yang mestinya diterima PT Hutama Karya (Persero), kontraktor proyek tersebut, nyatanya defisit. Perusahaan pelat merah itu kekurangan suntikan modal negara (PMN) Rp60 triliun. Kebutuhan dana proyek tersebut sedang diaudit ulang, di samping berkoordinasi dengan Kemenkeu dan kementerian lain. Masalahnya, payung hukumnya Keputusan Presiden penugasan kepada HK.
Masalah kedua adalah kebutuhan anggaran pengadaan tanah yang mencapai Rp52 triliun. Ini tak bisa ditunda karena masalahnya potensial jadi sensitif dan melibatkan rakyat banyak yang lahannya terdampak. Padahal, kemampuan pemerintah untuk memenuhinya terlalu kecil. Tahun ini hanya bisa mengalokasikan Rp5,9 triliun. Kendala terakhir adalah biaya konstruksi proyek raksasa ini yang mencapai Rp171,8 triliun hingga 2024.
Kemen-PUPR sedang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, meski harus mengubah Keppres penugasan. Pihak HK sudah ajukan Blue Book senilai US$3 miliar atau Rp42 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, tahun ini HK mendapatkan suntikan modal PMN Rp6,2 triliun, yang tahun 2020 lalu Rp11 triliun pada 2020. Terobosan menemukan pendanaan alternative amat diperlukan agar pembangunan Tol Trans Sumatera tak bergantung pada APBN. “Ini yang saya kira perlu digarisbawahi,” kata Presiden, Juli lalu.
Kebutuhan tambahan pendanaan untuk pembangunan Tol Trans Sumatera dikatakan mencapai Rp386 triliun. “Untuk menyelesaikan keseluruhan ruas backbone sampai 2024,” kata Presiden. Pemenuhan pendanaan ini penting lantaran pemerintah menargetkan 2.537 kilometer tol baru terbangun hingga 2024. Secara total, akan ada 4.630 kilometer jalan tol yang akan tersambung di seantero Indonesia. Adapun panjang Jalan Tol Trans Sumatera 2.818 kilometer.
Sejumlah ruas tol yang telah terbangun adalah Bakauheni—Palembang sepanjang 360 kilometer, Tol Palembang–Indralaya sepanjang 21 kilometer, Tol Pekanbarau–Dumai sepanjang 131,4 kilometer, Tol Medan–Binjai 1 kilometer, dan Medan–Tebing Tinggi dengan panjang 61,8 kilometer.
Jika PMN yang diperlukan itu tak segera dikucurkan ke HK, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang tengah berjalan terancam berhenti. Karena itu pula, pihak HK sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenko (Perekonomian) mengupayakan agar Kemenkeu Rp60 triliun ini bisa di-disburse secara cepat. Untuk pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang belum berjalan, HK tak bisa lagi melanjutkannya.
Payung hukum pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 tahun 2015. Dalam Perpres itu, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dilakukan oleh Hutama Karya melalui skema penugasan yang meliputi pendanaan. Mau tak mau, pemerintah harus mengubah Perpres tersebut apabila pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera juga ingin mendapatkan dukungan melalui anggaran Kementerian PUPR.
Dukungan anggaran yang diperlukan untuk tol tersebut mencapai Rp148 triliun. Yang tidak berjalan, PMN-nya. Pihak HK kelihatannya sudah kerepotan, sehingga memunculkan ide dukungan konstruksi yang tidak ada dalam Keppres (Perpres) sebenarnya. Dengan mengubah payung hukum yang sekarang (Perpres), HK berharap dapat kucuran dana Rp148 triliun dari Bina Marga. Hanya itu satu-satunya cara, jika proyek prestisius rezim berkuasa tak mangkrak seperti nasib sejumlah infrastruktur ambisius dan asal-asalan.●(M Fauzian)








