hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Upaya Mewujudkan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Tidak Pernah Berhenti

JAKARTA—Masyarakat koperasi Indonesia sudah lama mengharap hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan mandat pembentukan LPS-KSP diberikan oleh UU No 17 tahun 2012.  Namun  sejak UU tersebut dinyatakan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992, rencana pembahasan untuk membentuk LPS-KSP menjadi tertunda

“Upaya untuk mewujudkan adanya LPS-KSP tidak berarti terhenti. Sebab, secara teoretis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi,” ucap Zabadi pada Webinar Peringatan Hari Koperasi ke 74 di Jakarta, Selasa (13/7/21).

Kehadiran LPS-KSP memberi  manfaat  besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Pada  2016-2017, dilakukan updating terhadap Naskah Akademik (2013), dengan fokus untuk merumuskan argumentasi pentingnya LPS-KSP dari berbagai perspektif, landasan yuridis yang kokoh berdasar UU No 25 Tahun 1992, hingga format pelembagaan LPS-KSP.

Selanjutnya, tahun 2018-2019, hasil updating naskah akademik menjadi salah satu referensi yang memperkuat argumen pemerintah kepada DPR RI, sehingga pembentukan LPS-KSP disetujui diatur dalam pasal RUU Perkoperasian.

Pada 2020, masa dimana disusun dan dibahas RUU Cipta Kerja, koperasi meski termasuk klaster yang dibahas. Sayangnya, LPS-KSP luput sebagai substansi yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020.

Saat ini terjadi perkembangan konstelasi perubahan ekonomi, sosial, budaya, struktur demografi era milenial dan teknologi, diikuti dinamika persoalan dan potensi koperasi yang tumbuh berkembang di lingkungan modern dan digital, maka diperlukan regulasi (baru) sebagai payung hukum yang mampu menjawab tantangan/persoalan kekinian tersebut.

“Upaya untuk pembahasan kembali RUU Perkoperasian yang sesungguhnya sudah final di DPR RI perlu terlebih dorongan dan tuntutan hal itu disampaikan berbagai forum gerakan koperasi, masyarakat yang diunggah di berbagai media sosial, juga kalangan DPR RI,” ungkap Zabadi.

Untuk mengantisipasi kesiapan kemungkinan luncuran pembahasan RUU Perkoperasian, naskah akademik pembentukan LPS-KSP (tahun 2019) yang ada, perlu dilakukan tinjauan kembali.Termasuk elaborasi terkait pihak-pihak yang berpretensi meragukan atau kurang setuju adanya LPS-KSP.

Diantaranya, sistem KSP yang bersifat eksklusif  dimana dana dihimpun dan disalurkan hanya kepada anggota, maka simpanan sebagai harta milik anggota sekaligus pemilik, mengapa harus dijamin secara eksternal oleh LSP. Hingga menimbulkan keraguan akan maraknya moral hazar.

Ada juga isu pembentukan sebagai badan hukum yang independen, saat awal pendiriannya pada akhirnya akan menyedot dan memberatkan APBN. Juga, pengawasan terhadap KSP yang tidak/belum kompatibel dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan lainnya.

“Isu lainnya seperti kepesertaan LPS-KSP, dimana banyak KSP yang belum dijalankan dengan tatakelola yang baik dan dengan sistem terbuka, hingga dana kelolaan LPS-KSP, kurang/tidak dapat mencakup skala yang luas/besar, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan risiko rugi lebih besar, dari pada potensi menciptakan surplus usaha,” pungkas Zabadi.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate