Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional, Polri Amankan 675 Unit Motor

Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional, Polri Amankan 675 Unit Motor/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional, hari ini, Kamis (18/7/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 675 unit kendaraan motor dari pengungkapan kasus tersebut.

“Dalam kegiatan pengungkapan, Polri telah berhasil mengamankan sebanyak 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung mengenai transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan, ratusan kendaraan itu berhasil diamankan dalam rentang waktu Februari 2021 hingga 2024.

Djuhandhani memaparkan, 675 kendaraan ini ditemukan di enam lokasi, mulai dari kawasan DKI Jakarta hingga Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, ia juga menyatakan, ratusan kendaraan ini akan dikirim ke lima negara yang berbeda, yaitu Taiwan, Vietnam, Rusia, Hong Kong, dan Nigeria.

“Kemudian, kami juga telah menangkap tujuh tersangka, yakni NT selaku debitur, ATH debitur, WRJ selaku penadah, HS penadah, FI perantara (pencari penadah), HM perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir,” jelas Djuhandhani.

Adapun dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini, lanjut Djuhandhani, mencapai lebih dari Rp876 miliar.

“Dampak kerugian ekonomi kasus ini berjumpa sekitar Rp876.238.400. Jumlah ini terakumulasi dari harga per sepeda motor dengan kita ambil rata-rata dengan sekitar Rp 40 juta kali 20.666 unit, sehingga menjadi angka yang tadi kita temukan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Exit mobile version