
Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebuah kasus eksploitasi anak di bawah umur secara online atau daring.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber), Kombes Doni Kustoni menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur ini yaitu dengan menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan, mulai dari yang di bawah umur hingga selebritas.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial YM, MRP, CA, dan MIR.
“Untuk saudara MIR ini, dia selaku pelaku utama, dia yang membuat akun di media sosial X atau Twitter kemudian dia yang membentuk grup Telegram bernama Premium Place,” jelas Doni.
Ia mengatakan, jumlah anggota dalam grup tersebut saat ini berjumlah sebanyak 3.200 orang.
“Untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, para anggota harus membayar akses sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” ucapnya.
Doni memaparkan, para pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal.
Apabila pelanggan ini terus-menerus menggunakan layanan, maka mereka bisa bergabung ke dalam grup yang bernama Hidden Gems.
“Jadi ini juga ada grup tersendiri dalam kelompok mereka yang memungkinkan untuk dimasuki oleh loyal customer dengan membayar deposit Rp5-10 juta,” papar Doni.
“Di dalam grup Hidden Gems tersebut, para pelaku menawarkan secara khusus perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka. Harga layanan yang dipatok pun berkisar hingga ratusan juta rupiah,” imbuhnya.
Doni menuturkan, para pelaku yakni YM, MRP, CA telah ditangkap dan tengah menjalani proses penahanan.
Sementara satu tersangka lainnya, yaitu MIR saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana dalam kasus narkoba. Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan selama empat tahunan.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.