
Peluang News, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap rumah gudang penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang berlokasi di Perumahan Sentra Land, Jalan Pisang Raya Blok K11 Nomor 2, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jawa Barat).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan atas kerja sama dengan Angkatan Laut (AL).
“Sebenarnya, kasus penggagalan ini telah diprofiling sejak dua hari sebelum penggerebekan. Kemudian, atas laporan masyarakat dan pengamatan dari Angkatan Laut (AL) dan tim KKP pada Kamis, 5 september 2024,” ungkap Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan, para pelaku mendapatkan BBL dari nelayan yang kemudian disegarkan terlebih dahulu agar BBL lebih tahan lama saat didistribusikan ke luar negeri.
“Kemudian, pada pukul 04.00 WIB dini hari berhasil diamankan enam pekerja packing, dan BBL sebanyak 49.701 dan nilai kerugiannya itu sekitar Rp7,4 miliar,” jelas Pung.
“Total 49.701 BBL tersebut terdiri dari 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong,” imbuhnya.
Dia menerangkan, pada saat terjadinya penggerebekanan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat melalui atap gudang.
Modus operandi penggelapan BBL dilakukan di lokasi yang merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan pengepul.
“Jadi dari nelayan, kemudian dibawa ke gudang transit untuk dilakukan penyegaran. Lokasi juga dipilih yang dekat dengan bandara, untuk mobilisasi dalam hal ini daerah Parung Panjang,” terangnya.
Setelah itu, BBL akan dimuat dalam koper dan dibawa dari bandara menggunakan pesawat.
“Jadi ada pola yang menggunakan udara, ada juga melalui laut seperti yang kita lakukan penangkapan di Batam,” ucapnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh KKP bersama AL, lanjut Pung, di antaranya yaitu 4 unit motor, filter air, pompa, bak berukuran 2×3 meter, koper, tudung saji, karung berisi spons, alat pres plastik, aluminium foil, koran, toren berisi air laut, hingga freezer.
“Empat unit motor yang diamankan ini digunakan oleh para pelaku, yang lalu akan kami telusuri dalam pengembangan pada proses penyelidikan,” paparnya.
Berdasarkan hasil investigasi, penyelundupan tersebut melibatkan dua orang tersangka dengan inisial RR sebagai bos utama, dan RR adalah bos muda yang merupakan anak dari bos utama tersebut.
“Untuk bos muda berinisial RR ini sudah berusia 19 tahun, jadi dia itu sudah bisa dikenakan proses hukum,” tukasnya.