octa vaganza

UMP Tahun Depan Naik, Kadin DKI Jakarta : Pengusaha Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

Jakarta (Peluang) : Perhitungan kenaikan UMP ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah tersebut.

Adapun penghitungan tingkat kenaikan upah minimum pada 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Terkait kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, siap mengikuti ketetapan pemerintah dalam kaitan kenaikan upah minimum tersebut pada tahun depan.

“Pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Karena ini untuk kebaikan para pekerja yang selama ini terbebani biaya yang serba mahal,” kata Diana di Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

Diana pun membenarkan bahwa hitungan kenaikan UMP tetap mengacu PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan,  yang membuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.

“Hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada, dan memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikuti kebijakan itu,” tegas Diana.

Diana berharap rujukan utama perihal pengupahan di PP Nomor 36 tahun 2021 bisa konsisten dilakukan pula oleh pemerintah. Dunia usaha juga sangat menghormati keputusan bipartit antara masing-masing perusahaan dengan para karyawannya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS), telah melaporkan, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada kuartal III 2022 sebesar 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dengan pertumbuhan tersebut, Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum tahun depan akan lebih tinggi dari tahun ini. 

“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tandas Menaker.

Exit mobile version