hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen

Jakarta (Peluang) : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 hanya 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan besaran UMP DKI Jakarta 2023 ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar.

“Sudah bisa dipastikan  kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar Rp 4.901.798, naik Rp 259.944 atau 5,6 persen dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 4.641.854,” ujar  Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut Andri, kenaikan UMP 2023 tersebut setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022). Yang terdiri dari tim pakar, akademisi, praktisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Dalam Sidang Dewan Pengupahan itu, ada empat usulan kenaikan UMP 2023 yang diajukan oleh perwakilan pengusaha, buruh atau pekerja, dan pemerintah.

Adapun besaran UMP DKI Jakarta 2023 yang diusulkan kelompok adalah 10,55 persen atau setara dengan Rp5,1 juta.

Kemudian, perwakilan dari Kadin DKI Jakarta mengusulkan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau setara Rp4,8 juta. Sedangkan, Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen atau setara Rp4,7 juta.

“Ada unsur-unsur ini yang melakukan kajian dan survei sehingga ketemu angka 5,6 persen dengan alfa 0,2, yang kami jadikan acuan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta,” ujar Andri.

Andri mengatakan, pemerintah dan Kadin sama-sama menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 sebagai acuan dalam menentukan besaran UMP 2023.

“Hanya saja, Kadin menggunakan alfa 0,1 sementara para pakar menggunakan alfa 0,2,” kata Andri.

Sedangkan unsur Apindo menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, PP Nomor 36/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang selama ini ditolak perwakilan buruh atau pengusaha.

Andri optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha. “Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen,” ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.

pasang iklan di sini