Jakarta (Peluang) : Dengan adanya formula upah minimum 2023, diharapkan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Ia meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Ida Fauziyah berharap dengan adanya
formula upah minimum 2023, daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. “Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida Fauziyah.
Menaker menjelaskan beberapa ketentuan di dalam aturan yang baru saja diterbitkan ini, menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Bahkan data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” tandasnya.