Peluang, Malang – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang, menorehkan prestasi atas penghargaan juara favorit design batik Shibori. Shibori salah satu pengrajin batik yang hasil karyanya sangat kreatif dan inovatif.
“Alhamdulillah jadi nanti saya mau minta untuk bisa mendaftarkan batik Shibori itu sebagai hak kekayaan intelektualnya. Serta untuk mendaftar anggota-anggota binaan UMKM kita yang berprestasi dan agar kemudian kita bisa bantu untuk mendapatkan kekayaan intelektualnya,” kata Ketua Umum Koperasi SBW, Sri Untari Bisowarno di Gedung Graha Tirta, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (7/2/2023).
Sebagai upaya peningkatan kualitas bagi produk-produk UMKM binaan koperasi SBW, pihaknya akan melindungi semua anggota yang memiliki hasil dari kreativitas mereka agar kemudian bisa mendapatkan hak paten.
Setelah hasil-hasil produk UMKM dari anggota koperasi SBW dinilai baik, lanjut Sri, pihaknya akan mendaftarkan ke HAKI terkait dengan sistem tanggung renteng yang pertama kali dicetuskan oleh (Alm) Ibu Safril Ilhyas selaku pendiri Koperasi SBW.
“Sistem Tanggung Renteng itu lahir yaitu di Koperasi ini. Yang menurut pengakuan penerima penghargaan Nobel, Bapak Ahmad Yunus dari Bangladesh yang pernah belajar di Ibu Safril Ilhyas yang pertama kali mencetuskan Sistem Tanggung Renteng,” ungkap Sri Untari.
Sistem Tanggung Renteng telah teruji dan melalui berbagai modifikasi seiring perkembangan dan kebutuhan anggota yang kian beragam. Sehingga dia meyakini, bahwa penerapan Sistem Tanggung Renteng layak mendapatkan status kekayaan intelektual milik Koperasi SBW.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto menerangkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki program unggulan yaitu DJKI Keliling.
Program ini adalah langkah DJKI untuk melakukan jemput bola ditengah-tengah masyarakat agar bisa secara mudah dan cepat mengurus berbagai keperluan mereka berkaitan dengan klaim atas kekayaan intelektualnya.
“Sehingga ketika ibu-ibu mengajukan permohonan apapun di bidang kekayaan intelektual tidak menyia-nyiakan waktu. Jadi nanti ada tim kita yang melakukan asistennya, jadi ibu-ibu tidak usah khawatir,” ungkap Anggoro.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan apabila mengadakan kerjasama kembali dengan Koperasi SBW untuk bisa menghimpun permohonan kekayaan intelektual dan hak paten dari hasil karya UMKM anggota.
“Tidak hanya itu, kami akan memberikan Surat Pencatatan Ciptaan atas karya Sri Untari terkait lagus Satu Tambah Satu (SBS). Selama 10 tahun, lagu ini diciptakan sebagai penyemangat anggota SBW untuk meluaskan jejaringnya dalam menguatkan koperasi,” tandasnya. (alb)