JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemilik warung kopi, UMKM pelaku yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/21).
Menkeu menegaskan selama ini pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak memiliki batasan. Ketentuan pajak UMKM diatur dalam UU 23/2018.
“Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi peredaran bruto tidak kena pajak, sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%,” ujar Sri Mulyani.
Kini pemerintah mengatur kembali pajak pengusaha kecil dalam UU HPP. Dalam aturan baru bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.
Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.
Sementara pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.