
Peluang news, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan atau mengeksekusi barang bukti atau uang rampasan dari kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Pengembalian ini dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu (18/1/2024).
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyampaikan, jumlah uang tunai yang diserahkan pihaknya kepada LPSK yaitu sebesar Rp39,4 miliar dan USD 896.988 atau sekitar Rp1,4 miliar.
“Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi tersebut yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43,” papar Fadil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya dan kawan-kawan.
Dalam putusan ini, Henry dkk telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, menurut Fadil, eksekusi ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban di tanah air.
“Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini harus dilakukan secara tuntas dan serius,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menuturkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, rencananya uang rampasan tersebut akan dibagikan kepada 6.193 orang yang tercatat sebagai korban dan dapat mengajukan restitusi.
Hingga saat ini, kata Edwin, sebanyak 488 orang telah mengajukan restitusi kepada LPSK.
Tak hanya dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Agung, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.