Jakarta (Peluang) : Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan UMP tahun 2023 di kisaran 2,23 persen.
Unsur buruh DKI Jakarta yang terdiri dari kumpulan serikat atau federasi sepakat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 13 persen.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan serikat buruh atas tuntutan kenaikan UMP sebesar itu, yaitu inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Menangapi permintaan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, tuntutan kenaikan UMP sebesar 13 persen dari serikat buruh dan federasi pekerja tidak memiliki acuan data.
Berdasarkan hitung-hitungan Kadin DKI Jakarta menggunakan mekanisme yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Serta data-data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan UMP tahun 2023 berada di kisaran 2,23 persen.
“Kami menghitung angka kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS, dan juga mengikuti aturan yang ditetapkan PP 36 tahun 2021. Kami menilai tuntutan serikat buruh dan federasi pekerja sangat tidak realistis,” ujar Diana Dewi.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, ekonomi Jakarta pada kuartal III-2022 tumbuh 5,94 persen secara tahunan (year on year/yoy). Di mana sebelumnya ekonomi Jakarta sempat terkontraksi sebesar 8,35 persen (yoy) di saat pandemi Covid-19 melanda.
Memang menurutnya, beberapa sektor telah tumbuh dan berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Hal ini menandakan program pemulihan ekonomi nasional sedang berjalan.
Namun demikian kata Diana, pemulihan ini belum bisa dikatakan normal. “Ini bisa kita lihat dari data bahwa laju pertumbuhan setiap sektor berbeda-beda dan masih ada yang minus,” tegas Diana.
Maka menurut Diana, kondisi ini yang harus dapat dikomunikasikan bersama. Kadin DKI Jakarta tidak ingin perusahaan juga terlalu pelit dalam menaikkan gaji karyawan.
Namun tentunya di sisi lain, diharapkan para pekerja juga dapat mengerti kesulitan yang saat ini dihadapi pengusaha. Sehingga jangan sampai pada akhirnya berdampak buruk terhadap perkembangan dan pemulihan yang sedang berjalan saat ini.
“Stabilitas ekonomi di Provinsi DKI Jakarta yang mulai membaik ini harus dapat dijaga bersama. Jangan sampai hanya karena memaksakan kehendak, ekosistem perekonomian yang sudah mulai berjalan menjadi rusak kembali,” ungkap Diana.
Karena ke depan tantangan perekonomian Indonesia menurut Diana, semakin besar dengan adanya ketidakpastian ekonomi global.
Diharapkan pengusaha jangan merasa keberatan dengan penetapan UMP. Begitu pula pekerja mendapatkan sesuai pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.
“Saya yakin apabila masalah kenaikan UMP ini dibicarakan bersama dapat diterima kedua pihak,” tandasnya.