Tuntaskan 31.415 Perkara Narkoba, Polri Berhasil Sita Barbuk Senilai Rp12,8 Triliun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah)/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menuntaskan sebanyak 31.415 perkara narkoba sepanjang 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari puluhan ribu perkara tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba senilai belasan triliun rupiah.

Listyo Sigit menjelaskan, nilai tersebut didapat dari sitaan 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kilogram kokain, 1,5 juta pil ekstasi, 6,1 ton sabu, dan 105 kilogram tembakau gorila.

“Terkait pemberantasan narkoba, kami telah membentuk Satgas P3GN dan Polri telah berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara pada tahun 2023. Dari penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang bisa disita senilai Rp 12,8 triliun,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, Polri juga telah melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap berbagai kasus narkoba senilai Rp401,14 miliar dari para pelaku.

Menurutnya, ada beberapa kasus narkoba yang menonjol sepanjang 2023, salah satunya yaitu kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Freddy Pratama.

“Pada tahun 2023 kami melakukan Joint Operation dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Thai Police, US-DEA, Royal Malaysian Customs Department dan Instansi lainnya melalui Operasi ‘Escobar Indonesia 2023’, di mana kami berhasil menangkap pengendali operasional jaringan Freddy Pratama atas nama K alias R,” jelasnya.

Apabila diakumulasikan dari 2020 hingga 2023, Polri berhasil menangkap 884 tersangka jaringan Freddy Pratama dengan menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ekstasi serta berhasil menyelamatkan sekitar 51 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum narkoba termasuk kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ucap Listyo Sigit.

Exit mobile version