
Peluang News, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kemenko Perekonomian pada tahun depan ditengarai bakal mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, kenaikan tukin Kemenhub sudah disetujui. Kemenhub telah berhasil mengimplifikasi aplikasi dari sebelumnya 300 jadi sembilan aplikasi.
“Sudah memenuhi (untuk tukin naik),” kata Anas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dia mengutarakan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Indikatornya tak lagi berdasarkan administrasi, namun lebih mengenai dampak reformasi birokrasi yang telah dilakukan, seperti kemiskinan, inflasi, maupun sistem digital. Hanya, dia tak merinci besaran kenaikan tukin Kemenhub.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ditanya mengenai potensi kenaikan tukin seperti Kemenhub, menjawab singkat, “Ya, kira-kira sama lah.”
Adapun untuk tukin Kemenkeu, Anas menuturkan belum membahasnya. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kebijakan tersendiri mengenai besaran tukin para pegawainya.
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan sebagai suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan. Jadi, tidak ada satu faktor penilaian yang disamaratakan untuk semua jabatan.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga harus ditetapkan dengan perpres. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.[]