
Peluang News, Jakarta – Tunjangan beras PNS naik akibat kenaikan harga beras yang tercatat sebagai kenaikan beras tertinggi. Hal ini menjadi masalah bagi masyarakat luas tak terkecuali para pegawai negeri sipil (PNS), karena bagi sebagian besar masyarakat Indonesia beras (nasi) menjadi makanan pokok.
Atas dasar itu, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog pada tahun ini direncanakan sebesar Rp 146,1 miliar atau naik hingga 50,4 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 97,1 miliar.
Dalam nota keuangan dijelaskan, kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
“Pembayaran beras tunjangan merupakan tunjangan beras kepada ASN (Aparat Sipil Negara) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik),” tertulis dalam Nota Keuangan APBN 2024 yang dikutip Selasa (5/3/2024).
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan. Meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras.
Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik atau uang. Kebijakan pemberian tunjangan beras tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram (kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg, maka sekitar Rp 72.400 per bulan. (Aji)