SEJUMLAH tagihan tunggakan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batu bara diusulkan dihapuskan. Nilainya Rp175 miliar. Usul Kementerian ESDM itu diajukan ke Kemenkeu. Usut punya usut, persoalannya lantaran sulitnya penagihan kepada perusahaan tambang yang merupakan perusahaan tertutup.
“Kami lihat datanya perusahaannya tertutup. Sedangkan yang kami terima dari Bina Program adalah perusahaan yang tercatat data perusahaan CnC (clean and clear) maupun non-CnC,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan. Penghapusan tagihan PNBP sudah melalui proses sesuai aturan berlaku.
Sampai awal tahun ini nilai tunggakan pembayaran subsektor minerba mencapai Rp4,9 triliun. Nilai tersebut turun dari total tunggakan per 31 Desember 2016 yang Rp5,3 triliun. Kendati diusulkan untuk dihapuskan, Kementerian ESDM tetap memberikan catatan bahwa jika masih bisa ditagihkan, penerimaan itu akan masuk lagi ke kas negara.
Tunggakan PNBP subsektor minerba berkurang setelah data pembayaran perusahaan ke pemerintah daerah disinkronisasi. Jumlah tunggakan berkurang menjadi Rp3,2 triliun dari 2.000-an perusahaan. Sedangkan realisasi PNBP sektor ESDM sepanjang semester I/2017 adalah Rp17,1 triliun atau 52,78% dari target (Rp32,4 triliun).
Untuk menagih tunggakan, ESDM akan melakukan rekonsiliasi dengan para penunggak tersebut. Membaiknya harga batu bara—saat ini berada di kisaran US$80/ton atau jauh di atas rata-rata harga tahun lalu US$60/ton—juga membantu perusahaan melunasi tunggakannya.
Usul penghapusan tunggakan PNBP tersebut dinilai wajar. Pasalnya, banyak perusahaan tambang membayar retribusi yang seharusnya tidak dibayarkan. Penghapusan itu memang mengurangi pendapatan negara. Namun, selama penghapusan kewajiban perusahaan dilakukan dengan benar, “tindakan itu tidak bermasalah,” kata Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif.