hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tujuh Ribu Pekerja Industri Tembakau Terancam PHK

JAKARTA—Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan memberikan tekanan pada industri tembakau, yang bisa berimbas PHK pada tujuh  ribu pekerja per tahunnya.

Hal ini diungkapkan  Ketua Umum  Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono yang memprediksi didasarkan atas pabrik tembakau yang berpotensi ditutup karena tekanan kerugian keuangan. 

“Sementara industri tembakau sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan,” ujar Budiyono  dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (10/6/6).

AMTi mencatat bahwa Industri Hasil tembakau IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 sudah  penurunan produksi level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Jika hitungannya ada satu gram tembakau mengalami penurunan maka ada 26 ribu ton tembakau yang tidak terserap.

Dari hasil penelitian, jika penurunan lima persen, maka ada potensi loss tenaga kerja itu sekitar tujuh ribu orang. 

Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan. Hal itu mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan,  karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.

Sementara cukai tinggi semakin membuat rokok ilegal berpotensi merebak. Akibatnya perferensi merokok tidak akan turun.

Menurut Budiyono kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun. 

Selain itu, kenaikan cukai dan dampak pandemi kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen.  Ditambah regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Per April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen.

Desakan revisi PP 109/2012 jelas semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan enam juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT.

“Saat ini, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai.,” imbuhnya.

Wacana revisi PP 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan tetapi melarang total keberadaan IHT. 

“Isu perokok pemula yang termasuk dalam fokus wacana revisi PP 109/2012 merupakan persoalan pelik, butuh sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian sisi hilir,” pungkasnya.

pasang iklan di sini