hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Tuduh KSP “Shadow Banking”, Ibarat Menepuk Air di Dulang

JAKARTA—Sekjen Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar menyampaikan ketidakmampuan Kementerian Koperasi UKM mengawasi bisnis koperasi simpan pinjam, seharusnya jangan disikapi mengeneralisir, menuduh KSP melakukan bisnis shadow banking.

Pernyataan ini menanggapi tuduhan shadow banking yang dilontarkan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso.  “Bahkan tuduhan itu ibarat menepuk air di dulang,” kata Irsyad dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (10/6/20).

Dia mengakui memang ada sejumlah KSP yang ditengarai shadow banking seperti KSP Indo Surya dan Hanson yang menghimpun dana non anggota.

Koperasi dimaksud tidak pernah ikut aktif dalam aktivitas perkopeasian yang sering digalang bersama di Forkom KBI.  Keberadaan dua koperasi itu patut dipertanyakan, bagaimana koperasi itu bisa beroperasi, siapa yang mengeluarkan Badan Hukumnya dan bagaimana pengawasannya.

“Saya tahu  di balik koperasi bermasalah yang nyata- nyata milik para cukong perusahaan besar itu, justru di back-up oleh sejumlah mantan pejabat kementerian Koperasi. Ini ironi, dan ini yang saya maksud Tuduhan Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso seperti menampar kebijakan sekaligus kelemahan yang ada di kemenkop UKM,” papar Irsyad.

Staf khusus yang sebenarnya tidak dalam kapasitas pembuat statemen pers itu, perlu mempertegas apa yang dimaksud shadow banking di KSP. Bukankah berdasar UU Koperasi No 25 Tahun 1992 (pasal 41) menyebutkan modal koperasi, selain dari simpanan anggota, juga boleh diperoleh dari  lembaga keuangan lain bahkan penerbitan obligasi dan surat utang.

Lanjut Irsyad, di tengah babak belurnya bisnis perkoperasian diterpan Covid-19 ini, kewajiban pemerintah justru memberikan iklim dan pernyataan yang sejuk, sehingga koperasi terutama KSP dapat melalui ujian yang berat ini.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto dalam keterangan tertulisnya mengatakan,  pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya.

Pejabat publik seharusnya menghimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya agar tidak kalah dengan perbankkan dalam penetrasi pasar.

Fungsi Kemenkop dan UKM sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian jelas sekali, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.

Tugasnya yang wajib diatur secara rigid dalam UU Perkoperasian dalam pasal 60 – 64. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi/

Sebagai pejabat Kemenkop dan UKM, seharusnya dia memikirkan secara serius mengenai bagaimana agar koperasi dapat menjadi bank atau setidaknya memiliki bank.

“Bukan justru melemparkanya menjàdi usaha kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate