hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tudingan Investasi Ilegal OJK Kembali Rugikan Usaha Koperasi

Hanya karena lamban dalam proses penyelesaian izin operasi,  sebanyak 14 dari 86 kantor cabang KSP Makmur Mandiri diminta menutup usahanya.   Perintah itu  datang dari OJK, lembaga yang seyogyanya tidak berwenang memvonis usaha koperasi

Langkah  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 57 entitas investasi ilegal (7/3/18) kembali mengejutkan masyarakat. Karena bisnis abal-abal yang satu ini memang berpotensi menggoyahkan perekonomian masyarakat.  Lebih dari setengahnya atau 33 perusahaan bergerak di bidang forex atau futures trading, 9 bidang virtual atau cryptocurrency, 8 multi level marketing dan 7 entitas bisnis lainnya. Naasnya, dari entitas bisnis lainnya itu terselip nama  Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri (KMM) yang operasionalnya justru lebih banyak di bidang pembiayaan. “Koperasi kami lebih banyak bergerak di sektor pembiayaan, kalau pun ada dana yang dihimpun sumbernya dari anggota dan bunganya wajar di bawah 15% setahun,” kata Ketua KSP Makmur Mandiri Tumbur Naibaho pekan lalu kepada PELUANG.  Tumbur memang pantas terkejut kalau tak boleh dibilang kecewa dengan sikap OJK. Sebab saat otoritas pengawas keuangan ini mengunjungi kantornya pertengahan Februari lalu, saat itu tidak ada masalah dengan perijinan dan legalitas. Koperasi  dengan badan hukum No:18/SK/Koperasi dan UMKM/518/VI/2009 ini tersebar di 13 provinsi 72 cabang sudah memiliki izin cabang dari Kementerian Koperasi, sedangkan 14 cabang yang ditengarai illegal itu tengah mengurus proses izin di dinas koperasi setempat. “Bahkan tiga di antaranya sudah keluar izinnya,” timpal  Tumbur lagi seraya menambahkan tiga kantor cabang yang sudah mendapat izin itu adalah Cabang Depok, Kendal dan Makassar.  KMM juga sudah pula mengantongi  izin usaha simpan pinjam  No: 293/SISP/Dep.1/VII/2016.

Untungnya Kementerian Koperasi cepat tanggap dengan tudingan yang merugikan dunia perkoperasian itu.

Pekan lalu (25/3/18), Deputi Pengawasan  Kementerian  Koperasi UKM Suparno mengunjungi koperasi yang berkantor pusat di Kota Bekasi, Jawa Barat ini. Tidak sekadar bertandang, Suparno juga menegaskan KSP Makmur Mandiri (KMM) sebagai koperasi berbadan hukum dengan kategori cukup sehat.  Rinciannya, dari tujuh aspek penilaian total nilainya sebesar 8, naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Predikat cukup sehat itu, lanjut Suparno, dinilai berdasar laporan  tahun buku 2016.  Dia tidak menolak bahwa ada proses perizinan di sejumlah cabang usaha KMM  yang belum sepenuhnya tuntas, namun koperasi skala nasional ini sudah lebih dulu beroperasi. Lantaran pelanggaran itu, kata Suparno,  akhirnya KMM dijatuhi sanksi penurunan predikat satu tingkat lebih rendah menjadi cukup sehat.  “ KSP Makmur Mandiri ini bukan koperasi bodong, tetapi ada 14 dari 86 cabangnya yang belum mendapat izin dari pemda setempat, dan kita minta untuk segera diselesaikan,” kata Suparno kepada pers. Dia menambahkan, bahwa  izin koperasi induk tidak serta merta berlaku ke cabang yang ada di daerah. Sejak berlakunya otonomi daerah, izin koperasi cabang harus pula diurus di daerah masing-masing.

“Saksi yang kami jatuhkan hanya penurunan predikat kesehatan ini, tidak sampai pada pembekuan karena sudah ada itikad baik dari pengurus untuk menyelesaikan kekurangannya,” katanya.

 

PROSES  IZIN TIDAK SERAGAM

Sejak berlakunya  Otonomi

Daerah, Kementerian Koperasi memang tidak punya kewenangan lagi mengatur koperasi di daerah, karena diserahkan kepada provinsi atau kabupaten dan kota. Lantaran itu, setiap daerah pun mulai kreatif menata aturan mainnya sendiri.  Kenyataan di lapangan, tidak banyak kepala daerah yang peduli bahkan memahami koperasi. Bidang ini bahkan cenderung hanya cost centre dibanding bidang lain yang umumnya menghasilkan pemasukan (profit centre) untuk daerah. Maka tak heran jika banyak dinas koperasi di daerah yang hanya menempel pada dinas lainnya, sehingga muncuk nama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.  Kepala dinas yang membidangi koperasi pun tak berumur lama, acapkali bongkar pasang posisi, sehingga pemahaman soal koperasi pun tumpul.

Hasilnya, yang lebih banyak jadi korban adalah para pegiat koperasi di daerah tersebut.

Dalam konteks KMM misalnya,  karena setiap daerah punya selera sendiri dalam menata perkoperasian, maka hasilnya juga tentu berbeda. Ada yang mudah mengurus izin dan ada pula yang sulit bahkan tak jarang memakai uang pelicin.

Dalam proses perizinan KMM, Tumbur mengatakan tidak terbetik sedikitpun baginya untuk melanggar aturan. Yang terjadi adalah perbedaan persyaratan terbitnya rekomendasi izin di masing masing daerah, akhirnya penyelesaian proses perizinan tidak serempak. Dia mengakui,  operasional koperasi memang dijalankan sembari berprosesnya penerbitan izin.

Dua pekan sebelum pemberitaan tersebut muncul di media massa,  pengurus dan pengawas KMM  mendapat kunjungan dari  Satgas Investasi OJK  (Kamis, 22 Februari 2018, sesuai surat undangan OJK). Saat itu pengurus  sudah klarifikasi ke OJK dan memperlihatkan dokumen-dokumen dan legalitas KMM. Termasuk izin badan usaha, izin PAD (Perubahan Anggaran Dasar), izin simpan pinjam, NIK (Nomor Induk Koperasi), sertifikat sehat, dan lain-lain.   Dalam pertemuan itu, KMM berjanji  untuk menuntaskan izin atas 14 cabang baru tersebut dalam waktu 30 hari. Sehingga sebelum 22 Maret 2018, izin 14 cabang diharapkan sudah turun dari Kementerian Koperasi. Namun , pada 7 Maret Satgas Investasi OJK justru mengumumkan daftar 57 investasi bodong dan menyeret  KMM di dalamnya. “Padahal waktu pemeriksaan ke kantor KMM itu sudah ada komitmen bahwa persoalan izin itu akan diurus segera dan tidak boleh diumumkan ke publik, kecuali oleh Kementerian Koperasi UKM, bukan OJK, “ kata seorang staf di Deputi Pengawasan Kemenkop UKM yang ikut dalam proses kunjungan tersebut.

Kecerobohan OJK juga pernah terjadi dua tahun silam ketika memasukan dua koperasi besar  di  Bogor dan Semarang ke dalam entitas bodong. Hampir saja kedua koperasi tersebut mengalami rush, jika tidak segera dimintakan klarifikasi kepada OJK untuk meralat peryataannya yang  meresahkan itu.

Ke depan, OJK agaknya lebih berkonsentrasi pada penanganan lembaga keuangan non-koperasi sesuai dengan komitmen kerja sama yang telah disepakati bersama dengan  Kementerian Koperasi UKM. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya untuk membina itu malah jusru menghancurkan. (Irsayd Muchtar)

pasang iklan di sini