Trump Kirim Surat ke Prabowo: Tarif Impor RI Tetap 32%, Negosiasi tak Digubris?

Pengaruh Donald Trump jika Terpilih bagi Dolar dan Pasar Saham
Presiden AS Donald Trump/dok.ilustrasi

PeluangNews, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 itu berisi bahwa Trump tetap memberlakukan tarif impor 32% kepada Indonesia.

Keputusan ini di saat proses negosiasi dengan pihak RI berlangsung intensif. Keputusan Trump ini juga tidak berubah dari nilai tarif resiprokal yang diumumkannya pada April lalu.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32% untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lain,” kata Trump dalam surat yang dia unggah di media sosialnya tersebut.

Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.

“Tolong pahami bahwa angka 32% ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda,” ujar Presiden AS dalam suratnya.

Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu ditambah tarif 32% yang telah tetapkan.

Meski begitu, Donald Trump berjanji Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.

Dia mengungkapkan angka tarif itu masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

Selain itu, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang dia tujukan kepada kepala negara masing-masing.

Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36% dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36% dan 49%.

Nasib beda dengan Malaysia yang kini terkena tarif impor 25%, justru naik 1% dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24%. []

Exit mobile version