octa vaganza

Transformasi Bisnis Kopsyah BMI Ke Sektor Riil

Transformasi Bisnis Kopsyah BMI Ke Sektor Riil

TANGERANG SELATAN—-Citra koperasi masih dianggap minor oleh sebagian pihak. Ini tidak lain karena koperasi terutama yang bergerak di usaha simpan pinjam tak ubahnya rentenir yang mematok suku bunga pinjaman tinggi. Dengan nada satire, koperasi acap disebut dengan rentenir yang punya kantor. Namun jika sudah melihat sepak terjang Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), dijamin pandangan tersebut langsung sirna.

Kamaruddin Baturara, Presiden Direktur Kopsyah BMI mengatakan, pihaknya memiliki panduan operasional sendiri dengan nama model BMI Syariah. Model ini memadukan kegiatan bisnis dengan pemberdayaan melalui 5 instrumen pemberdayaan dan 5 pilar pembangunan Kopsyah BMI. “Kami lebih dari sekadar simpan pinjam, tetapi juga fokus memadukan 5 instrumen pemberdayaan dan 5 pilar pembangunan Kopsyah BMI,” ujar Kamaruddin, atau biasa dipanggil Bara.

Kelima instrumen pemberdayaan Kopsyah BMI berupa sedekah, pinjaman, pembiayaan, simpanan, dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah, wakaf (Ziswaf). Sementara 5 pilar pembangunan yaitu menciptakan kemaslahatan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual.

Salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan Kopsyah BMI adalah pemberian rumah gratis layak huni. Rumah itu ditujukan bagi anggota maupun non anggota yang dianggap memenuhi persyaratan seperti rumah yang sudah tidak layak huni dan ekonomi lemah. Sampai pertengahan Mei ini, sudah diberikan lebih dari 161 rumah gratis yang dananya berasal dari Ziswaf dan dana kebajikan.

Memasuki usia 16 tahun Kopsyah BMI tengah menyiapkan sejumlah agenda strategis. Program yang akan dijalankan salah satunya, kata Bara, melayani lebih banyak wilayah kabupaten/kota di Banten dan memasuki bisnis sektor riil, produksi, dan jasa. “Kopsyah BMI semakin berdaya saing dan dipercaya oleh masyarakat luas dengan masuk ke sektor riil,” ujarnya.

Pemberdayaan anggota petani cabai menjadi salah satu komitmen Kopsyah BMI terjun ke sektor riil. Dalam hal ini, petani selain mendapat pembiayaan juga memperoleh bimbingan teknis tentang bercocok tanam yang efektif bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Selain itu, Kopsyah BMI melalui Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI) juga telah memiliki 3 unit toko bangunan dan toko ritel modern. Hal ini merupakan bukti dari keseriusan Kopsyah BMI menekuni bisnis di sektor riil.

Melihat keberhasilan Kopsyah BMI mengembangkan usaha selama 16 tahun, Pemerintah pun mengganjar Kamaruddin dengan  penghargaan Satya Lancana Wira Karya. Selain itu, Bara pun dinobatkan sebagai salah seorang tokoh koperasi besar Indonesia dan beragam penghargaan lainnya.

Selain berprestasi, Bara juga kerap mengemukaan pandangan visionernya tentang pengembangan koperasi. Bagi Bara, UU Perkoperasian yang ada perlu direvisi. Menurutnya, badan hukum koperasi cukup 2 yakni Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS) dan KSU (Koperasi Serba Usaha). “Perlu direvisi aturan tentang perkoperasian,” ungkapnya.

Sejarah Kopsyah BMI

Kopsyah BMI berawal dari Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM). Lembaga ini didirikan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada 2002, sebagai artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan merupakan modifikasi pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus di Bangladesh.Konsep ‘Bank Desa’ ini terus bergulir dan menjangkau bisnis-bisnis mikro.

Pada Rapat Anggota 20 Maret 2013, LPP-UMKM berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor: 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013.

Kemudian pada April 2014 mengalami perubahan nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor: 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014.

Selanjutnya pada November 2015, kembali berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan Akte Pendirian Nomor: 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor: 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015. Berkedudukan di Tangerang, koperasi syariah ini mengadopsi nama ‘Benteng’ yang merupakan nama lain untuk Tangerang. Disamping memiliki arti, pertahanan atau perisai. (IRM).

Exit mobile version