hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Transaksi Kripto akan Dikenakan Aturan Pajak Baru, Detailnya Di OJK

Transaksi Kripto akan Dikenakan Aturan Pajak Baru, Detailnya Di OJK
Aset Kripto/dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Transaksi aset kripto terkait pengenaan pajak tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuain pajak atas transaksi kripto ini untuk mencegah pencucian uang dan kegiatan melawan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi yang dikutip Rabu (21/8/2024).

Pihaknya, jelas Hasan Fawzi, sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, jelas Fawzi, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Meskipun detail lengkap mengenai aturan baru ini memang masih belum diumumkan secara resmi, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah akan adanya penyesuaian tarif pajak atas transaksi kripto.

Ini merupakan salah satu perubahan yang paling dinantikan. Beberapa sumber menyebutkan adanya potensi kenaikan tarif ini, namun angka pasti masih belum terkonfirmasi.

OJK berpotensi memperluas basis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto. Hal ini bisa mencakup berbagai jenis aset kripto, tidak hanya yang populer, seperti Bitcoin dan Ethereum.

Dengan aturan baru ini, pengawasan terhadap transaksi kripto diperkirakan akan semakin ketat. Tujuannya, tidak lain adalah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pencucian uang.

OJK juga sepertinya merasa perlu menyesuaikan aturan pajak kripto, antara lain karena industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu, aturan pajak yang jelas dan tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal.

Di sisi lain, dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Rencana OJK untuk mengubah aturan pajak kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri aset digital yang semakin berkembang. (Aji)

Baca Juga: Harapan Pelaku Usaha Saat Transaksi Aset Kripto Terus Menurun