JAKARTA—Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan selama sepuluh tahun terakhir total kerugian yang dialami masyarakat, imbas penipuan investasi ilegal mencapai Rp117 triliun.
Ketua SWI Tongam L Tobing menuturkan kerugian paling besar terjadi pada 2011 sebesar Rp68,6 triliun. Kemudian membaik pada 2012 menjadi Rp7,9 triliun.
Pada 2014, angkanya turun menjadi Rp235 miliar dan Rp289 miliar pada 2015. Selanjutnya pada 2016 jumlah kerugian kembali melonjak Rp5,4 triliun dan pada 2017 menurun jadi sebesar Rp4,4 triliun.
Pada 2018 sebesar Rp1,4 triliun dan meningkat pada 2019 menjadi Rp4 triliun. Sedangkan pada 2020 jumlah dana masyarakat yang tertipu sebesar Rp5,9 triliun dan terakhir 2021 sebesar Rp 2,5 triliun hingga Juli 2021.
“Penanganan dari 2017 hingga 2021 terdiri atas investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan pegadaian ilegal. Jika dirinci pada 2017, terdapat total 79 entitas investasi ilegal yang ditangani OJK,” terang Tongam daam jumpa ers virtual, Kamis (5/8/21).
Pada 2018 menjadi sebanyak 106 investasi ilegal dan ditambah dengan munculnya 404 pinjol ilegal yang diblokir.
“Pada tahun ini kami sudah menangani 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal plus 68 pegadaian ilegal,” tambahnya.
Pada 2020 jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Terakhir, pada 2021 sudah ada 79 investasi ilegal, 442 pinjol ilegal, serta 17 gadai ilegal.
Pada masa mendatang, lanjut Tongam, pihaknya terus melacak investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat terjebak. Sampai saat ini SWI masih mengalami masalah pemberantasan investasi ilegal.
“Karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka (entitas investasi ilegal) dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara,” pungkas Tongam.