hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Tom Lembong Ajak JPU Berlogika: Kalau Impor Gula untuk Pasar Murah, Apa Urusannya Kemenperin?

Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong kembali menjalani sidang perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Di sela istirahat sidang, dia mengajak jaksa penuntut umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dua saksi dari Kemenperin yakni Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tidak menjawab dakwaan JPU karena kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
Sebab, kedua saksi itu hanya mengetahui tidak ada rekomendasi impor gula dari Kemenperin untuk kebutuhan pasar murah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

“Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya Kementerian Perindustrian?” kata Tom.

Dalam persidangan, dia juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini?

Edy mengaku tidak menyaksikan langsung terkait rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin. Sebab, dia belum menjabat di bidang itu di saat importasi gula dilakukan.

“Bagi saya itu cukup membingungkan,” kata Tom Lembong.

Tom juga menyebut saksi tak seharusnya diperlakukan seperti ahli dengan menanyakan syarat yang dicantumkan untuk importasi gula dalam peraturan Menteri Perdagangan.

“Itu juga cukup kelihatan beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi, menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas itu tidak benar,” kata Tom.

Tom Lembong didakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Tom juga dianggap tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri. []

pasang iklan di sini