hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Tolong Hentikan Impor Sampah Plastik

KLHK mengusulkan perubahan Permendag No. 31/2016. Frasa “lain-lain” di dalam aturan tersebut perlu diperjelas. Pihak KLHK juga akan membangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah.

DALAM beberapa bulan terakhir Indonesia kedapatan banyak kontainer sampah impor yang bermasalah dari negara lain. Pada akhir Maret lalu, ada lima kontainer sampah impor bermasalah yang dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, Jawa Timur. Medio Juni ini, pemerintah telah mengembalikan kelima kontainer sampah tersebut.

Tak cuma di Surabaya, kontainer sampah impor bermasalah ternyata juga ditemukan di Batam, Kepulauan Riau. Tim gabungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam akan menindaklanjuti 65 kontainer sampah impor bermasalah yang ditemukan di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar, Batam.

Ke-65 kontainer tersebut merupakan milik empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei lalu. “Baru akan diinvestigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

Untuk jangka pendek, katanya, pemerintah akan mere-ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.

Selain itu, KLHK juga akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material. KLHK juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini diwakili Ditjen Bea Cukai.

Untuk langkah jangka panjang, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Frasa “lain-lain” di dalam aturan tersebut perlu diperjelas. Pihak KLHK juga akan membangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah.

KLHK merekomendasikan poin-poin pengetatan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Permendag No. 31/2016. Beleid tersebut sampai saat ini, kata Vivien, sedang di tahap pembahasan revisi untuk mencegah limbah impor berdatangan ke Indonesia.

Jika terbukti ada yang melakukan impor sampah atau limbah B3, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Anggota Komisi VII DPR-RI, Kardaya Warnika, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan impor sampah plastik. “Pemerintah Indonesia harus punya ketentuan tidak mengimpor sampah plastik. Karena dalam sampah itu ada limbah B3 misalnya sampah dari nuklir atau limbah rumah sakit (RS) yang banyak mengandung penyakit,” ujarnya.  Impor boleh dilakukan hanya dalam kondisi terpaksa, jika sebuah negara belum bisa menghasilkan atau memproduksinya. Di sisi lain, dia menyadari kemungkinan adanya Indonesia mendapat fee, meski angkanya kecil.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Bagong Suyoto menyebut impor sampah ke Indonesia makin meningkat setiap tahun. Terbaru di Batam datang kontainer sampah plastik dari Amerika dan Eropa yang mengandung limbah berbahaya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate