Hukum  

Indonesia Minta Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan e-KTP Paulus Tannos

Indonesia Minta Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan e-KTP Paulus Tannos
dok.KPK

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta otoritas Singapura untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa saat ini Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.

“Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan pemerintah RI, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut,” ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Buronan e-KTP Paulus Tannos

Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, yang kemudian dilengkapi dengan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

“Saat ini, status Paulus Tannos masih dalam tahanan di Singapura. Sidang komitmen atau *committal hearing* telah dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025. Proses hukum masih berlangsung, dan yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses ekstradisi Tannos kini tinggal menunggu pelaksanaan sidang di Singapura, karena seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada Menteri Luar Negeri RI dan diteruskan kepada otoritas Singapura.

“Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, dan sudah disampaikan ke pihak Singapura,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Pemerintah berharap agar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut segera dipulangkan ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, terkait kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP. Ia ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara kepada otoritas setempat. Penangkapan Tannos dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025.

Kasus e-KTP

Kasus korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Skandal ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018.

Paulus Tannos, sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diduga terlibat dalam pengaturan lelang dan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi.

KPK menyatakan bahwa Tannos diduga turut memperkaya diri sendiri dan korporasi lain secara melawan hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia melarikan diri ke luar negeri dan sempat buron selama lebih dari tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura. (Aji)

Exit mobile version