hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tolak Kehadiran OJK, Ketua FGKI : MenKopUKM Jangan Lempar Tanggungjawab dengan Buat Konsep Baru

Jakarta (Peluang) : Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. 

Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI), Robby Ferliansyah secara tegas meminta kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar bukan melempar tanggungjawab kepada lembaga negara lainnya.

Masuknya pasal pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menurut Robby, sebagai upaya MenKopUKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi.

“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip koperasi. Dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KemenKopUKM),”  tegas Robby saat aksi demi di depan gedung KemenKopUKM, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Ia menegaskan, koperasi merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Jangan karena ada lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota. Lalu semua koperasi di samaratakan seperti mereka yang salah,” tukas Robby.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono telah menyatakan bahwa OJK menolak untuk mengawasi koperasi. Karena dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal, dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.

Namun penolakan tersebut disanggah oleh KemenKopUKM dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota. Atas masalah ini kemudian oleh KemenKopUKM diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.

Menurut Robby, jika koperasi melayani orang non anggota, menurut Robby, berarti koperasi tersebut tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik. Maka, seharusnya koperasi itu diberikan tindakan oleh kementerian.

“Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka,” ujar Robby

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan uang dan lainnya itu dilaksanakan secara mandiri oleh anggota. Sehingga jika terdapat satu atau dua orang  menggelapkan dana koperasi, sudah pasti dapat diketahui oleh anggota lain. Karena keuntungan dari penggunaan jasa koperasi itu diberikan secara adil kepada seluruh anggotanya.

“Jadi tidak benar kalau koperasi bisa melayani non anggota. Itu namanya bukan koperasi,” tandas Robby.

pasang iklan di sini