
Peluang News, Jakarta –Presiden Prabowo Subianto resmi meneken atau menandatangani perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Adapun nomenklatur pada pejabat ‘DKI Jakarta’ saat ini telah berubah menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’.
Perubahan UU ini ditandatangani oleh Prabowo pada Sabtu, 30 November 2024.
Dalam salinan dokumen yang diterima Peluang News, setidaknya terdapat beberapa poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, yang satunya menyebutkan pada pejabat Gubernur dan Wakil gubernur (Wagub).
Jadi, pada hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya juta tidak akan lagi memakai DKI Jakarta, melainkan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pada pasal 70A, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Kemudian, perubahan 3 nomenklatur lain yaitu pejabat setingkat DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih hasil Pemilu 2024. Untuk pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Namun, Keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan hingga saat ini.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal II dalam perubahan UU itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas pun menyatakan, Jakarta saat ini masih menjadi ibu kota negara.
Sebab, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan Keppres.
“Ya, sekarang Jakarta masih Ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden,” ucap Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (4/11/2024) lalu.
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan mendorong agar pembangunan legislatif dan yudikatif di kawasan IKN dapat segera selesai dalam kurun waktu empat tahun ke depan.








