SAYA setuju dengan sikap yang ditegaskan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). Bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merugikan tenaga kerja lokal. Sebaliknya, justru mempermudah buruh kasar dari luar negeri (unskilled worker) masuk ke Indonesia. Soalnya, dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa izin tinggal TKA diperbolehkan hanya dua tahun.
Atas aturan tersebut, siapa yang mampu mengontrol unskilled worker asing itu? Di sisi lain, perusahaan bisa dengan mudah untuk mengganti tenaga kerjanya tersebut. Dengan persyaratan 2 tahun itu—yang seolah-olah mempersempit ruang mereka–mobilitas keluar masuk TKA justru jadi makin tinggi. Dan otomatis makin sulit juga pemantauannya. Berbeda dengan ketentuan lama. Dengan ketentuan 5 tahun, pengawasan pergerakan TKA menjadi lebih mudah .
Celakanya, investasi asing itu diikuti dengan masuknya TKA Tanah Air. Khususnya dari Cina, yang mempraktikkan model Turnkey Project. Kita tidak anti asing, tapi dengan tidak menyepelekan masalah kedaulatan negara. Siapa pun di antara 260-an juta rakyat Indonesia yak ingin jadi kacung bangsa asing bukan?
Jargon Bela Negara, Saya Indonesia, NKRI Harga Mati, dan seterusnya, hendaknya lebih dihayati oleh mereka yang berada di jajaran kekuasaan. Baik eksekutif maupun legislatif. Kesalahan kebijakan yang anda ambil hari ini niscaya berimplikasi panjang jauh ke depan. Lagian, tidak gampang meluruskan kebijakan yang keliru yang telanjur berjalan, bukan?
Iskandar Zulkarnain
Palembang, Sumatera Selatan