hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, OJK Terbitkan Dua POJK

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, OJK Terbitkan Dua POJK
Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, OJK Terbitkan Dua POJK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, kedua POJK ini bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh para pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Adapun POJK baru tersebut yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK.

Dia menjelaskan, pokok pengaturan dalam POJK ini yaitu berisi tentang pengaturan jenis Laporan Berkala yang meliputi Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.

Kemudian, berisi tentang Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta; Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun.

Lalu, juga berisi tentang Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan; Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK; dan Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

Dia mengatakan, POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025 yang akan datang.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Ismail menjelaskan, pihaknya berharap agar POJK ini dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha.

“Dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian,” jelasnya.

Dia menyampaikan, POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.

Dia memaparkan, pokok pengaturan dalam POJK ini terdiri dari Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap.

Kemudian, berisi tentang Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang; serta Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

Dia menyatakan, POJK ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.

“Dengan terbitnya regulasi ini, kami, OJK berharap agar dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” pungkasnya.

pasang iklan di sini