hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tingkatkan Standar Akuntansi Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 26/2023

Tingkatkan Standar Akuntansi Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 26/2023
OJK terbitkan POJK Nomor 26/2023/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

Salah satu bentuk komitmen ini yaitu dengan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

Terbaru, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 (POJK 26/2023) tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

“Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Aman menyampaikan, terdapat sejumlah substansi dari pengaturan POJK 26/2023 ini.

Adapun sejumlah substansi tersebut yang pertama yaitu mengenai ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK, seperti definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari Satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Kedua, berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan, yang di antaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara.

Kemudian, berisi tentang kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

Lalu, meliputi pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait, serta tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.

Selain itu, juga mencakup mengenai persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

Serta kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu.

pasang iklan di sini