Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK 22/2023

ilustrasi ojk
OJK komitmen tingkatkan perlindungan konsumen/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyampaikan, salah satu komitmen ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menjelaskan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Menurutnya, OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada seluruh pihak dan stakeholder terkait, baik dari asosiasi industri jasa keuangan hingga para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Jadi, penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ini merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Kiki melalui keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini juga mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan prinsip market conduct, maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena semakin kuatnya kepercayaan konsumen,” tuturnya.

Adapun, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat secara substansi dalam POJK ini mencakup antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen.

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK.

4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian.
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan.

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK.

11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

“Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” pungkas Kiki.

Exit mobile version