
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, penerbitan POJK ini bertujuan untuk meningkatkan penguatan dalam pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan di Indonesia.
“Selain itu, penerbitan POJK ini juga merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Dian di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ia memaparkan bahwa terdapat empat topik yang menjadi ketentuan utama dalam POJK itu.
Adapun keempat topik tersebut yaitu topik mengenai pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik.
Kemudian, penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
Lalu, mengenai rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan topik mengenai pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Menurut Dian, POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya sektor perbankan di tanah air.
Dengan adanya POJK yang baru ini, ia berharap agar berbagai permasalahan bank ke depannya dapat selalu dihindari atau terdeteksi secara dini.
Selain itu, ia juga berharap permasalahan-permasalahan bank tersebut nantinya dapat diselesaikan secara lebih cepat dan lebih baik.
“Apalagi, ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” ungkap Dian.
“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Tak hanya itu, POJK 5/2024 ini juga diharapkan dapat menjadi sebuah landasan yang kuat bagi para industri perbankan Indonesia untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik dari konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri,” pungkasnya.