Tingkatkan Pengawasan Asuransi, OJK Gandeng Dua Lembaga Korea

OJK jalin kerja sama dengan dua lembaga Korea untuk meningkatkan pengawasan asuransi/Dok. OJK

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan pengawasan asuransi di Indonesia.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan membentuk kerja sama bersama dengan dua lembaga Korea, yaitu Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini bertujuan untuk memperluas bentuk kerja sama internasional di antara bidang perasuransian.

“Secara khusus, kerja sama ini akan memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/2023).

Ogi menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini terdiri dari pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya.

Ia mengatakan, nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu tiga tahun ke depan sampai dengan Desember 2026.

Sementara nota kesepahaman dengan KIDI akan berlaku mulai dari 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan akan diperpanjang secara otomatis selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya.

“Hal ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mendukung terlaksananya amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan,” jelasnya.

Dengan hadirnya program penjaminan polis ini, Ogi berharap agar pihaknya bisa memberikan kepastian pembayaran manfaat atau klaim asuransi sehingga dapat melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.

Kemudian, melalui kerja sama antara OJK dan dua lembaga korea ini, OJK juga berharap agar dapat memperkaya pemahaman dan wawasan mengenai praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi.

“Hal ini menjadi penting karena dapat menumbuhkan kepercayaan dari para konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional, sekaligus mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan produk dan layanan asuransi,” tuturnya.

Exit mobile version