hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas PASTI OJK Kembali Blokir Ratusan Entitas Ilegal Selama Sebulan

Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas PASTI OJK Kembali Blokir Ratusan Entitas Ilegal Selama Sebulan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya telah memberantas atau memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, dari total jumlah tersebut, 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

“Kemudian terdapat 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Lalu 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” sambungnya

Berkaitan dengan temuan tersebut, ia menyatakan bahwa Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, ia kembali mengingatkan agar masyarakat dapat selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account (VA) yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau VA, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tuturnya.

pasang iklan di sini