
Peluang news, Jakarta – Pada hakekatnya, koperasi adalah badan usaha yang membantu menyejahterakan perekonomian para anggota dan masyarakat sekitar.
Demikian juga dengan keberadaan koperasi syariah, dengan menganut syariat Islam, koperasi turut membangun tatanan perekonomian sesuai prinsip keislaman, serta menciptakan ikatan persaudaraan dan berkeadilan antar anggota.
Sementara dari sisi bisnis dan pengelolaan manajemennya, koperasi berbasis syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi sistem konvensional pada umumnya.
Keduanya menganut asas kekeluargaan, musyawarah, dan kesukarelaan dalam sistem keanggotaannya, termasuk dengan pengambilan keputusannya dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), untuk menetapkan dan memilih pengurus dan pengawas. Artinya, keduanya sama-sama menganut prinsip kesetaraan yang sama dalam anggota.
Hal ini sama seperti yang dijalankan oleh koperasi syariah di Jawa Timur, yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Nusantara atau yang dikenal dengan KSPPS BMT UGT Nusantara.
Koperasi yang berad di Jawa Timur ini didirikan pada 2000 didirikan oleh beberapa orang yang tergabung dalam urusan guru tugas pondok Pesantren Sidogiri, yang di antaranya yaitu guru, pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, dan para simpatisan di wilayah Jawa Timur.
Ketua KSPPS BMT UGT Nusantara, Majid menyampaikan, guna mendukung peningkatan kinerja koperasi, pihaknya saat ini telah memiliki tenaga-tenaga andal yang lulus sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Hal ini bertujuan agar KSPPS BMT UGT Nusantara memiliki tenaga-tenaga andal yang kompeten dalam mengawasi, mengelola keuangan, memitigasi risiko, dan membesarkan bisnis koperasi,” ujar Majid dalam keterangannya yang diterima Peluang News, Rabu (21/2/2024).
“Untuk itu, koperasi harus fokus pada core bisnisnya dengan mengedepankan prinsip pruden atau kehati-hatian dalam menjaga kualitas aktiva produktif. Misalnya, bagi anggota yang simpanannya lebih kecil dari jumlah pengajuan pembiayaan, maka diharuskan ada jaminan yang mengcover kelebihan pembiayaan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, koperasi juga harus memiliki sistem informasi manajemen dan teknologi yang baik dan berbasis digital sesuai trend yang berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota sehingga dapat bertransaksi dan mengakses produk koperasi dimana pun dan kapan pun,” kata Majid.
“Selain itu, dilakukan juga monitoring dan evaluasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana koperasi oleh oknum petugas internal koperasi maupun anggotanya,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, dalam meningkatkan produktivitas usaha, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pembiayaan murah dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Informasi ini didapatkan dari Inkopsyah, sosialisasi Dinas Koperasi dan UKM dan KemenkopUKM.
Pada 2010 silam, koperasi mulai mengakses pembiayaan LPDB-KUMKM yang berskema syariah, dengan program pemberdayaan koperasi dan UMKM (KUMKM).
Program LPDB-KUMKM, menurutnya, sesuai dengan visi misi koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dengan pembiayaan murah sesuai syariah.
“LPDB-KUMKM juga menawarkan margin rate atau tarif pembiayaan yang sangat murah, bahkan bisa dikatakan paling murah dibanding sumber dana pembiayaan dari lembaga lain. Sehingga melalui pembiayaan tersebut, KSPPS BMT UGT Nusantara dapat lebih meningkatkan pemberdayaan kepada anggota, meningkatkan produktivitas, serta profitabilitas koperasi,” tutur Majid.
“Alhamdulillah, sejak bermitra dengan LPDB-KUMKM, perkembangan KSPPS BMT UGT Nusantara terus meningkat dan berkembang dengan baik. Target penyaluran pembiayaan di kantor-kantor cabang tercapai, dan dana bergulir dirasakan besar manfaatnya oleh anggota-anggota KSPPS BMT UGT Nusantara,” imbuhnya.