
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024) tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 (POJK 55/2020) tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
“Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ia menyampaikan, penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.
“Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ujar Aman.
Ia melanjutkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Adapun substansi pengaturan dalam POJK 6/2024 tersebut meliputi tentang pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
Kemudian, mengenai berbagai persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi efek, pokok perjanjian pembiayaan transaksi efek nasabah. persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi efek nasabah.
Lalu, mengenai mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah, transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, serta mengenai ketentuan sanksi dan akan mulai diberlakukan setelah enam bulan sejak POJK tersebut diundangkan.
“Dengan demikian, sejak berlakunya POJK 6/2024 ini, maka ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya.