octa vaganza

Tingkatkan Kompetensi Penyandang Disabilitas, KemenKopUKM Gelar Pelatihan Vocational

Tangerang (Peluang) : Pelatihan ini  komitmen pemerintah memberikan akses pendampingan usaha mikro bagi penyandang disabilitas agar bisa mengelola usahanya dengan baik.

Untuk mendorong percepatan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mengadakan program pelatihan vocational di sektor fesyen khususnya bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Novieta mengatakan, pelatihan vocational ini upaya peningkatan kualitas dan kompetensi usaha mikro salah satunya pada bidang fesyen.

“Kita perlu mendorong pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing dari hulu ke hilir agar mampu menjaga ketahanan, kemandirian, dan keberlangsungan usahanya dalam situasi disrupsi apapun. Misalnya globalisasi, digitalisasi, ataupun pandemi Covid-19,” ujar Novieta pada pelatihan Vocational Bagi Usaha Mikro di Sektor Fesyen di Kota Tangerang, Senin (24/10/2022).

Pelatihan ini merupakan sinergi antara KemenKopUKM, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, dan Yayasan Permata Hatiku.

Menurut Novieta, Kota Tangerang Selatan memiliki potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang kompeten bisa dijadikan kontribusi untuk mendukung pergerakan ekonomi Banten. 

“Karena itu kita perlu meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan pelaku usaha di sektor fesyen khususnya bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang,” katanya.

Novieta berharap pelatihan ini dapat memberikan nilai tambah terhadap produk fesyen yang ada dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi di wilayah Banten.

Program pengembangan kapasitas usaha mikro tersebut menurutnya,  dilakukan dengan pendekatan literasi, pelatihan, dan pendampingan yang sifatnya vokasi dan kompetensi.

Peserta pelatihan diikuti oleh 30 orang penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dikurasi oleh Yayasan Mata Hatiku sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus menandai perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek.

“Karenanya, teman-teman disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti mendapatkan pekerjaan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian,” tegas Novieta.

Ia menyatakan bahwa semua insan adalah sama, sehingga penyandang disabilitas juga punya peluang yang sama untuk dapat mandiri dan menjadi wirausaha.

 “KemenKopUKM dalam hal ini siap membantu melalui dukungan pelatihan keterampilan, model bisnis, pembiayaan, dan digitalisasi pasar,” ucap Novieta.

Novieta berharap melalui kegiatan ini penyandang disabilitas dapat diberikan kemudahan agar mereka bisa berusaha lebih baik dan menjadi bagian terintegrasi dalam ekonomi Indonesia khususnya untuk UMKM.

“Saya harapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat membangun jejaring/kolaborasi bisnis dengan para peserta lain. Jangan menyerah, tetap ikhtiar dalam kreativitas dan inovasi bisnis,” tandas Novieta. (S1).

Exit mobile version