
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(PPSK).
“Yang mengamanatkan perlu adanya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik,” kata Aman di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ia menyampaikan, melalui POJK 8 Tahun 2024 ini, OJK berharap agar terdapat penyederhanaan proses persetujuan terhadap produk-produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Menurut Aman, hal ini bertujuan agar seluruh penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan juga memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” ucapnya.
Ia memaparkan, terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024, yang di antaranya yaitu mengenai penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
Kemudian, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
Lalu, mengenai penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap
penyelenggaraan produk asuransi dan penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi yang dilakukan.
Adapun penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi ini dilakukan melalui perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan, serta melalui penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi, dan melalui penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk
asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan.
Aman menjelaskan, proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para pihak atau stakeholder dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang.
Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan
selama 6 bulan sejak POJK ini diundangkan.
“Dengan demikian, maka POJK 8 Tahun 2024 ini berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024 dan diharapkan agar para pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berdaya guna bagi,” tutur Aman.
“Dengan diterbitkannya POJK 8 Tahun 2024 ini, OJK berharap agar dapat membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan,” lanjutnya.