Tingkatkan Industri Perasuransian, OJK Akan Terbitkan Aturan Terkait Kesehatan

Tingkatkan Industri Perasuransian, OJK Akan Terbitkan Aturan Terkait Kesehatan
Tingkatkan Industri Perasuransian, OJK Akan Terbitkan Aturan Terkait Kesehatan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penerbitan ini rencananya akan dilakukan pada triwulan I atau triwulan II pada 2025.

“Mengenai hal ini, OK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan para pelaku industri di Indonesia,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah poin utama yang akan diatur dalam aturan tersebut.

“Yang di antaranya yaitu poin-poin mengenai kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan serta jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan,” jelasnya.

Lalu, poin lainnya berisi tentang penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak-pihak lain.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data per November 2024, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan.

Oleh karena itu, Ogi memastikan bahwa OJK akan terus mendorong agar pihaknya dapat melalukan perbaikan, khususnya pada lini usaha asuransi kesehatan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

“OJK mengharapkan agar tren positif ini akan berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan di mana OJK sedang merumuskan SE OJK di bidang asuransi kesehatan yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi,” terangnya.

Terlebih, asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa saat ini.

Sebab, keberadaan asuransi jiwa akan membantu masyarakat terlindungi dari berbagai risiko, khususnya risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis.

Guna memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure.

Tak hanya itu, OJK akan terus mendorong dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa.

Pasalnya, penguatan underwriting ini merupakan salah satu poin penting dalam draft SE OJK mengenai asuransi kesehatan.

Sementara terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, lanjutnya, berdasarkan data dari OJK sampai dengan 24 Desember 2024, terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, OJK akan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai dengan peraturan atau ketentuan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhinya.

Adapun monitoring ini dilakukan melalui peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris.

Exit mobile version