hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tingkatkan Efisiensi Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek

Tingkatkan Efisiensi Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek
Tingkatkan Efisiensi Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal di tanah air.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, POJK 32/2024 ini juga merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Secara tegas, ia menyatakan bahwa OJK akan terus berkomitmen untuk mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan di Indonesia.

Dia menerangkan, UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga efek di pasar modal dalam POJK.

Adapun peraturan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan dalam POJK 32/2024 yakni terkait dengan “jasa lain” yang dapat diberikan oleh self-regulatory organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.

Kemudian, pengaturan termasuk mengenai penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga kliring dan penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan.

Tak hanya itu, POJK 32/2024 mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.

pasang iklan di sini
octa forex broker