
Peluang News, Jakarta – Tinggal di rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Jakarta akan dibatasi selama 10 tahun. Karena rusunawa bukan untuk tempat tinggal selamanya. Tidak boleh juga merasa memiliki, karena aset negara bukan untuk diwariskan turun-temurun.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta, Meli Budiastuti, menjawab wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025)
“Karena orang tinggal di rusun, itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan. Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal ke isterinya, tapi ke anak nggak boleh diturunkan,” kata Meli.
Pernyataan itu berdasarkan dari kasus tunggakan penghuni rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar hingga 2025. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan membatasi masa tinggal menghuni Rusunawa ke depannya.
“Jadi masyarakat umum boleh dialihkan ke siapa saja, hanya ke pasangannya, tapi ke anak tidak boleh. Kalau masyarakat terprogram, bisa dialihkan ke anak, tapi tarifnya sudah tarif umum. Nantinya seperti itu diatur dalam revisi pergub,” lanjutnya.
Di sisi lain, kata Meli, nantinya aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Pergub. Meski begitu, Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa itu, saat ini masih dalam penggodokan.
Dia menambahkan, masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun. “Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub (terkait masa tinggal di rusunawa dibatasi),” kata Meli.
Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” lanjutnya.
Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia maka bisa dilanjutkan pasangannya. Namun tidak bisa dilanjutkan anak keturunannya.
“Itu akan ada di revisi pergub,” ungkap Meli.
Selain itu, tentu ada evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov Jakarta.
“Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum Jakarta. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,” jelasnya. (Aji)