hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tindaklanjuti UU P2SK, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

Tindaklanjuti UU P2SK, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Kueangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 hingga 2028, hari ini, Selasa (5/3/2024).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, roadmap ini diluncurkan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang lebih sehat, kuat, dan berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya, Roadmap ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen OJK dalam memperkuat seluruh sektor jasa keuangan di tanah air.

Selain itu, Roadmap ini juga dinilai sesuai atau sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Bahkan, dalam Undang-Undang tersebut jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” ujar Mahendra dalam kegiatan Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Ia menjelaskan, penerapan roadmap ini rencananya akan dilaksanakan dalam tiga fase pada kurun waktu 2024 hingga 2028 mendatang.

Adapun ketiga fase tersebut yang pertama yaitu mengenai Penguatan Fondasi pada 2024-2025.

Kemudian, fase kedua yaitu Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026-2027, lalu fase ketiga yaitu mengenai Penyesuaian dan Pertumbuhan pada 2028.

Mahendra menuturkan, peluncuran roadmap ini bukan hanya sekadar untuk menambah biaya perbendaharaan OJK, melainkan juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang P2SK.

Oleh karena itu, maka apapun yang diperlukan untuk menjalankan implementasi roadmap tersebut menjadi keharusan atau kewajiban bagi seluruh pihak.

“Diskusi kita ke depan adalah bagaimana langkah-langkah itu dijalankan dengan efektif. Jadi, kalau ada kendala, apapun persoalannya dan siapa yang bisa memberikan dukungan untuk mengatasinya, maka secepat mungkin kita capai komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir bukan berarti harus menunggu 2028 dulu baru semuanya selesai,” tuturnya.

 

pasang iklan di sini