hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tim Likuidasi Nyatakan Asuransi Jiwa Indosurya Dibubarkan

tim likuidasi nyatakan asuaransi indosurya bubar
Kantor Asuransi Indosurya/dok: Indopolitika.

Peluangnews, Jakarta – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia menyampaikan pengumuman kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, berdasarkan Keputusan di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, bahwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (dalam likuidasi) telah dibubarkan (Likuidasi).

“Pengumuman ini berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,” kata tim likuidasi Parhulutan Manalu, melalui keterangan yang diterima, Kamis (25/1/2024).

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di AXA Tower Kuningan City Lantai 28 Suite 02, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12940 (Perseroan), sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan, maka diumumkan kepada Seluruh Kreditor, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak – Pihak terkait lainnya.

Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, yaitu sebagai berikut yaitu Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

Perihal Likuidasi ini juga telah diumumkan pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan Surat Kabar Harian Terbit yang diterbitkan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 (terlampir) dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada tanggal 19 Januari 2024.

“Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung (lihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com) dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca, Surat Kabar Harian Terbit dan BNRI,”

“Pihak yang memiliki tagihan dapat menguhubungi ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940, dengan telepon dan kontak whatsapp pada 081112500555, dan email timlikuidasiprolife@gmail.com,” ujar Parluhutan. (Aji)

Baca Juga: Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life Dicabut, Ini Sebabnya

pasang iklan di sini