Jakarta—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini sudah menjual tiket kereta api (KA) jarak jauh di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan data per 4 April 2022, untuk tiket penumpang kereta api bagi perjalanan domestik khususnya mudik terjual sebanyak 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total yang disediakan di masa Angkutan Lebaran.
“Sampai dengan 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan,” ucap Joni, Selasa (5/4/2022).
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran 2022 yaitu 22 April hingga 13 Mei 2022. Joni menjelaskan kereta api favorit masyarakat pada periode ini yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen – Surabaya Pasarturi, dan Bengawan relasi Pasar Senen – Purwosari.
Pada periode tersebut, KAI memprogramkan perjalanan KA rata-rata 401 KA per hari. Dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata per hari sebanyak 216.608 tempat duduk KA Jarak Jauh dan KA Lokal per hari.
“Saya mengimbau calon penumpang untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon penumpang dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu” Ucap Joni, selasa (5/4/2022).
Sebagai catatan, KAI telah menerapkan kebijakan penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan. Per 1 April, KAI menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan lebaran, sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan 1 April sampai 16 Mei 2022 dan seterusnya. KAI juga mengingatkan kepada calon penumpang KA agar teliti dalam mengisi tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran
Bagi penumpang yang ingin memanfaatkan jasa angkutan kereta api, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi sebagaimana yang di jelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.








