
Peluang News, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia alias PT KAI memastikan bahwa tiket kereta api tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” ucap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat dapat tetap menghargai adanya kebijakan tersebut karena menurutnya setiap kebijakan pasti ada maksud dan tujuannya.
“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata,” ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan, PT KAI akan terus berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas dan pengalaman pengguna kereta api menjadi lebih baik ke depannya.
“Kami, KAI akan terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman dan aman pada saat dalam perjalanan,” tuturnya.
Bahkan, ia mengungkapkan, KAI Daop 1 Jakarta tercatat telah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada perioe Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau mulai 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang,” ungkapnya.
Kemudian, untuk tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
“Sementara kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan,” imbuhnya.